Pendidikan Madrasah
TRAPELIPENMAD (Transformasi Pelayanan Dan Informasi)
(021) 88954572

Izin Operasional

IZIN PENDIRIAN MADRASAH BARU SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Prinsip lembaga penyelenggaraan Madrasah / yayasan mengajukan surat permohonan Pendirian Izin Operasional
  2. Menandatangani surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Kementerian Agama yang dibubuhi materai 10.000.
  3. Mendapatkan rekomendasi perpanjangan dari pengawas yang menjadi Pembina madrasah tersebut.
  4. Mendapatkan rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat
  5. Melampirkan Sertifikat Tanah atas nama Yayasan (bukan Pribadi)
    a. Tingkat RA      : 300 m2
    b. Tingkat MI       : 790 m2
    c. Tingkat MTS    : 1.440 m2
    d. Tingkat MA      : 2.170 m2
  6. Fotokopi KTP Pengurus  Yayasan
  7. Fotokopi salinan akte notaris organisasi penyelenggara
  8. Pengesahan akte notaris oleh MENKUMHAM RI
  9. Surat keterangan Domisili dari pemerintahan setempat
  10. Fotokopi kurikulum yang masih berlaku
  11. Surat kesanggupan pembiayaan selama satu tahun pelajaran
  12. Denah lokasi RA / Madrasah dan foto
  13. NPWP atas nama yayasan
  14. Ijazah kelengkapan guru dan pegawai
  15. Fotokopi ijazah guru dan pegawai yang dilegalisi

UNTUK MEMPERCEPAT PROSES IZIN OPERASIONAL SILAHKAN ISI FORM DIBAWAH INI. PASTIKAN NOMOR WA YANG DI INPUT ADALAH NOMOR WA YANG AKTIF. SEHINGGA MEMPERMUDAH TIM PENDIDIKAN MADRASAH UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI SELANJUTNYA

Link : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/

UNDUH JUKNIS IJIN OPERASIONAL (IJOP) PADA LINK DIBAWAH INI :

Link : 

https://ijopmadrasah.kemenag.go.id//storage/uploads/regulasi/1/file_20230307035611_92B8_017C_7D50_2ECCE61BDBB0_.PDF

YAYASAN YANG MENGAJUKAN  IJIN OPERASIONAL (IJOP) AGAR MENGISI DATA DAN MENGUPLOUD PROPOSAL PADA LINK GOOGLEFORM DIBAWAH INI :

Link : https://forms.gle/YDRiFwvD6ebrMC5d6