Izin Operasional
IZIN PENDIRIAN MADRASAH BARU SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Prinsip lembaga penyelenggaraan Madrasah / yayasan mengajukan surat permohonan Pendirian Izin Operasional
- Menandatangani surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Kementerian Agama yang dibubuhi materai 10.000.
- Mendapatkan rekomendasi perpanjangan dari pengawas yang menjadi Pembina madrasah tersebut.
- Mendapatkan rekomendasi Perpanjangan Izin Operasional dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat
- Melampirkan Sertifikat Tanah atas nama Yayasan (bukan Pribadi)
a. Tingkat RA : 300 m2
b. Tingkat MI : 790 m2
c. Tingkat MTS : 1.440 m2
d. Tingkat MA : 2.170 m2 - Fotokopi KTP Pengurus Yayasan
- Fotokopi salinan akte notaris organisasi penyelenggara
- Pengesahan akte notaris oleh MENKUMHAM RI
- Surat keterangan Domisili dari pemerintahan setempat
- Fotokopi kurikulum yang masih berlaku
- Surat kesanggupan pembiayaan selama satu tahun pelajaran
- Denah lokasi RA / Madrasah dan foto
- NPWP atas nama yayasan
- Ijazah kelengkapan guru dan pegawai
- Fotokopi ijazah guru dan pegawai yang dilegalisi
UNTUK MEMPERCEPAT PROSES IZIN OPERASIONAL SILAHKAN ISI FORM DIBAWAH INI. PASTIKAN NOMOR WA YANG DI INPUT ADALAH NOMOR WA YANG AKTIF. SEHINGGA MEMPERMUDAH TIM PENDIDIKAN MADRASAH UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI SELANJUTNYA
Link : https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/
UNDUH JUKNIS IJIN OPERASIONAL (IJOP) PADA LINK DIBAWAH INI :
Link :
YAYASAN YANG MENGAJUKAN IJIN OPERASIONAL (IJOP) AGAR MENGISI DATA DAN MENGUPLOUD PROPOSAL PADA LINK GOOGLEFORM DIBAWAH INI :
Link : https://forms.gle/YDRiFwvD6ebrMC5d6