Pendidikan Madrasah
TRAPELIPENMAD (Transformasi Pelayanan Dan Informasi)
(021) 88954572

PENGAJUAN SK KELOMPOK KERJA KKG-TK MADRASAH

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1381 Tahun 2020 tentang Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah, adalah

Kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi adalah rumusan regulative menjadi guru professional. Sehubungan dengan hal tersebut, pengembangan kompetensi guru dilaksanakan dengan professional, terarah, terstandar, mudah diakses dan berkelanjutan diperlukan wadah pembinaan dan pengembangan progesi guru yang mandiri, professional, dekat dengan tempat kerja guru serta kontekstual dengan kondisi Pendidikan madrasah

Tempat terdekat bagi guru madrasah untuk mengembangkan kompetensi dan profesi mereka adalah kelompok kerja guru (KKG) di Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5851 Tahun 2020 tentang Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, adalah

Pengawas Madrasah memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan kepala madrasah. Peranan Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugasnya bukan saja sebagai seorang supervisor pendidikan, namun ia juga sebagai konselor dan motivator, serta penjamin mutu Pendidikan madrasah. Sebagai penjamin mutu pendidikan madrasah, Pengawas Madrasah bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas perencanaan, proses, dan hasil pendidikan dan atau pembelajaran pada RA, MI, MTs, MA, dan/atau MAK.

Untuk mendukung kualitas kinerja yang profesional, Pengawas Madrasah perlu meningkatkan kompetensi dan pengembangan profesi. Karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif yaitu Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Juknis Penyelenggaraan KKM, adalah

Sebagai seorang pemimpin madrasah, kepala madrasah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah. Oleh karena itu kepala madrasah perlu berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensinya agar kualitas madrasah, guru, dan tenaga kependidikan di madrasah bisa terus meningkat sehingga madrasah selalu menjadi satuan pendidikan yang diminati oleh masyarakat.

Namun demikian dalam pelaksanaannya kepala madrasah masih memiliki kesulitan dan keberagamanan pola pengelolaan sehingga ada kesenjangan mutu antara satu madrasah dengan madrasah yang lain sehingga tujuan utama memajukan madrasah secara bersama-sama belum bisa berjalan secara efektif. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan wadah yang efektif bagi kepala madrasah yaitu Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Persyaratan SK Pokja KKG-TK adalah :

1. Guru atau Kepala Madrasah atau Pengawas Madrasah memiliki Peg_Id di Aplikasi Simpatika serta linier dengan Pokja nya

2. Susunan Pokja :

  • Pengarah = Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
  • Penanggungjawab = Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
  • Pembina = 1 orang Pengawas Madrasah
  • Pembina = Kepala Madrasah Ibtidaiyah (ditambahkan untuk Pokja KKG)
  • Ketua = 1 orang
  • Sekretaris = 1 orang
  • Bendahara = 1 orang
  • Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program = 1 orang
  • Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana = 1 orang
  • Bidang Pengembangan Karir dan Profesi = 1 orang
  • Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama = 1 orang
  • Anggota = minimal 3 orang maksimal 23 orang

3. Jumlah Pengurus Pokja (Ketua s/d Anggota) dengan jumlah :

  • Kelompok Kerja Guru = KKG
  • Pengurus minimal 15 orang maksimal 30 orang
  • Kelompk Kerja Madrasah = KKM
  • Pengurus minimal 10 orang maksimal 30 orang
  • Musyawarah Guru Mata Pelajaran = MGMP
  • Pengurus minimal 15 orang maksimal 30 orang
  • Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling = MGBK
  • Pengurus minimal 15 orang maksimal 30 orang
  • Kelompok Kerja Pengawas = POKJAWAS
  • Pengurus minimal 10 orang maksimal 30 orang
  • Guru MI = KKG
  • Guru MTs dan MA = MGMP dan MGBK
  • Kepala MI, MTs dan MA = KKM
  • Pengawas Madrasah = POKJAWAS

Download Kepdirjen Pendis No 1381 Tahun 2020 ttg Juknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP dan MGBK Madrasah : https://drive.google.com/file/d/1QcNv0e74UBmED0zlnU37lTeG723bmpK5/view

 Download Kepdirjen Pendis No 5851 Tahun 2020 ttg Juknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah, : https://drive.google.com/file/d/1ZfxzAXgv1RlX9xtbbsh7dkegn5g0fxRR/view

Download Kepdirjen Pendis No 5852 Tahun 2020 ttg Juknis Penyelenggaraan KKM, adalah : https://drive.google.com/file/d/1oa4CVVjdrTqnYJdOvEgVi1RMLhkOReGS/view

Permohonan Surat Keputusan Pengurus KKG-TK dengan alamat link google form

https://forms.gle/k7hngXFLs3aRGuC98