Pendidikan Madrasah
TRAPELIPENMAD (Transformasi Pelayanan Dan Informasi)
(021) 88954572

Sejarah Singkat

Kantor Kementerian Agama kota Bekasi  (KanKemenag Kota Bekasi)  merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi berada dibawah Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat yang beralamat  di Jl. Jenderal  Sudirman Bandung.  Kankemenag Kota Bekasi berdiri sejak tahun 1999; setahun setelah diresmikannya pendirian kota Administratif Bekasi.  Berdirinya Kankemenag Kota Bekasi tentu saja tidak lepas dari sejarah berdirinya Kota Bekasi.

Kota Bekasi merupakan sebuah wilayah yang berada di pinggir timur Ibukota Negara Republik Indonesia. Awalnya, pada tahun 1950 berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 1950, dibentuklah Kabupaten Bekasi yang berpusat di Jatinegara.  Pada tahun 1960, kantor pemerintahannya kemudian dipindahkan ke Kota Bekasi.  Dalam perkembangannya salah satu Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Kecamatan Bekasi mengalami perkembangan yang cukup pesat, karenanya kecamatan ini kemudian dimekarkan menjadi  Kota Administratif Bekasi. Pemekaran Kota Administratif Bekasi  yang diresmikan pada 20 April 1982 oleh Menteri Dalam Negeri terdiri dari 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Timur dan Bekasi Selatan.

Pada tahun 1990, Kota Administratif Bekasi kembali dimekarkan hingga menjadi 8 kecamatan, yakni Pondok Gede, Jati Sampurna, Jati Asih dan Bantar Gebang. Perkembangan kota Administratif Bekasi bertambah signifikan, pemekaran pun kembali dilakukan  hingga menjadi 12 Kecamatan. Sekarang ini, kecamatan hasil pemekaran yakni  Kecamatan Medan Satria, Rawa Lumbu, Podok Melati dan Mustika Jaya. Perkembangan ini, selain berimbas pada pemekaran wilayah juga berimbas pada status Kota Bekasi. Berdasarkan Undang-Undang No 9 tahun 1996 dan Perda no 01 tahun 1998 statusnya berubah menjadi Kota Bekasi.

Perkembangan kota Bekasi yang demikian pesat ini, jelas memberikan dampak pada pelayanan pendidikan keagamaan dan pelayanan keagamaan di wilayah Kota Bekasi. Untuk lebih memfokuskan pelayanan di bidang keagamaan, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi pun kemudian dipecah menjadi 2 yakni Kemenag Kabupaten Bekasi, yang kini berkantor di Cikarang dan Kemenag Kota Bekasi yang Kini berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 11  Kota Bekasi, Bekasi Selatan.

Lokasi  dan Gedung Kemenag Kota Bekasi

Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Berdiri diatas tanah seluas 2.250 M2 dengan bangunan lima lantai (aset Kemenag Kota Bekasi) seluas 4.032 M2. Di lantai Pertama terdiri dari Fasilitas Parkir dan Kantin, Lantai dua terdiri dari Ruang PTSP, Ruang Humas, Ruang Haji, Ruang Kasubbag TU dan Ruang Pimpinan, Lantai tiga terdiri dari: Ruang Penais Zakat dan Wakaf, Ruang PAKIS, Ruang Pendidikan Madrasah dan Ruang Urais dan Binsyar, Di lanatai empat terdiri dari: Ruang Umum, Ruang Perencana, Ruang Keuangan, Ruang Kepegawaian, Ruang Penyelenggara Kristen, Ruang Penyelenggara Katolik dan Ruang Penyelenggara Buddha, Adapaun di lantai 5 terdapat Ruang Aula Utama dan Musholla pegawai.

Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi merupakan instansi vertikal Kementerian Agama Republik Indonesia. Institusi yang berlokasi di Jalan A. Yani, No. 11 RT.004/RW.005, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat ini berperan sebagai pelaksana tugas dan fungsi Kementerian Agama di Kota Bekasi sesuai kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Pendidikan Madrasah;
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam;
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
  5. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah;
  6. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
  7. Penyelenggara Kristen;
  8. Penyelenggara Katolik;
  9. Penyelenggara Buddha; dan
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:

  1. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Madrasah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah.
  3. Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren.
  4. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
  5. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah serta bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah.
  6. Seksi Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
  7. Penyelenggara Kristen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
  8. Penyelenggara Katolik bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
  9. Penyelenggara Buddha bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jenis dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian.

Sedangkan, satuan kerja di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, antara lain:

  1. Madrasah negeri terdiri dari MIN Kota Bekasi, MTsN 1 Kota Bekasi, MTsN 2 Kota Bekasi, MTsN 3 Kota Bekasi, MAN 1 Kota Bekasi, dan MAN 2 Kota Bekasi, serta
  2. Kantor Urusan Agama di 12 kecamatan di Kota Bekasi